Penarikan kendaraan bermotor yang rusak harus memenuhi peraturan berikut:
1. Kendaraan bermotor yang ditarik tidak boleh mengangkut orang kecuali pengemudi, dan tidak boleh menarik trailer;
2. Lebar kendaraan bermotor yang ditarik tidak boleh lebih lebar dari lebar kendaraan bermotor yang ditarik;
3. Saat menggunakan perangkat traksi sambungan lunak, jarak antara kendaraan penarik dan kendaraan yang ditarik harus lebih besar dari 4 meter dan kurang dari 10 meter;
4. Untuk kendaraan yang ditarik yang pengeremannya gagal, perangkat traksi yang terhubung dengan keras harus digunakan untuk menariknya;
5. Kendaraan penarik dan kendaraan yang ditarik harus menyalakan lampu peringatan bahaya.
6. Mobil derek dan kendaraan bermesin khusus beroda tidak boleh menderek kendaraan, dan sepeda motor tidak boleh menderek kendaraan atau ditarik oleh kendaraan lain.
7. Kendaraan bermotor yang tidak berfungsi dengan kemudi atau penerangan atau perangkat sinyal gagal harus ditarik oleh perusak khusus.
